Maluku Perikanan 

Pj Wali Kota Akui Pengelolaan Potensi Perikanan di Ambon Belum Maksimal

Ambon, indonesiatimur.co – Penjabat Wali kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, mengakui pengelolaan potensi perikanan di Ambon  saat ini belum maksimal.

Hal tersebut disampaikan Wattimena saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Perikanan Tahun 2023 kepada pembudidaya dan pelaku usaha Perikanan di Kota Ambon, bertempat di Manise Hotel, Kamis (27/07/2023).

Dikatakannya, sejak diberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah (Otda) maka Pemerintah daerah diberikan kewenangan, hak dan kewajiban mengatur sebagian urusan pemerintahan yang kemudian dimanfaatkan secara baik bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Pemberian kewenangan terimplementasi dalam banyak aturan yang dibuat termasuk bagimana kita menyusun regulasi yang tidak bertentangan dengan regulasi pusat, dalam rangka memanfaatkan potensi yang kita miliki,” terangnya.

Untuk itu, Wattimena katakan, bukan saja Kota Ambon, tapi secara keseluruhan Provinsi Maluku juga belum bisa mengelola potensi perikanan secara maksimal, sehingga pemerintah sementara berupaya agar dapat dimaksimalkan potensi yang telah dianugerahkan bagi Maluku dan Kota Ambon.

Dia meminta agar berbagai aturan yang dibuat, mesti pro rakyat. Yang artinya menyusun kebijakan yang mudah diikuti tidak memberatkan nelayan dan pelaku usaha, dan terintergrasi antar seluruh pemangku kepentingan.

“Dalam tujuan tersebut, ada 3 impelementasi peraturan perundang-undangan yang disosialisasikan dalam rangka mewujudkan pelaku usaha perikanan yang tangguh dalam kemajuan globalisasi yang dinamis saat ini.
Diantaranya yakni Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), Pembuatan Tanda Dafar Kapal perikanan, dan Pembuatan Pas Kapal Perikanan,”jelasnya.

Selain NIB, Tanda Daftar Kapal Perikanan dan Pas Kapal Perikanan juga diperlukan sebagai ijin untuk melaut.

“Intinya harus memiliki persyaratan dalam berusaha kalau melaut, jika tidak memiliki dapat dikenakan denda,” tandasnya

Dia berharap dengan adanya sosialisasi ini maka kapasitas para nelayan akan meningkat dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Pemkot melalui OPD terkait, ujarnya akan memfasilitasi pengurusan izin dimaksud bagi para nelayan, pelaku usaha dan pembudidaya.

“Agar masyarakat dapat berusaha dengan tenang, kami berusaha memberikan kepastian bagi pelaku usaha, mempermudah ketika mengurus izin, termasuk menjaga stabilitas keamanan,” pungkasnya. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.